Politik 11 Januari 2023

Dalam rangka penguatan pengawasan, Panwaslu Kecamatan Rilau Ale akan rekrut Panwaslu Kelurahan Desa

PINTUPERADABAN.COM, BULUKUMBA- Pelaksanaan Pemilihan umum tahun 2024 telah memasuki tahun dimana tahapan pelaksanaanya akan banyak kita laksanakan ditahun 2023 ini,  olehnya itu sebagai upaya optimalisasi pengawasan maka diperlukan untuk sesegera mungkin membentuk Panwaslu Kelurahan Desa yang tentu saja memiliki tugas pokok melakukan fungsi pengawasan di wilayah Kelurahan Desa yang tersebar se Kecamatan Rilau Ale.

Panwaslu Kelurahan Desa merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan pemilu ditingkat kelurahan atau Desa sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e undang undang nomor 7 tahun 2017, adapun pembentukan PKD dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka dipilih lalu kemudian ditetapkan  dengan indikator dan kriteria yang sesuai dengan prasyarat seorang Pengawas Pemilu yang profesional berintegritas berwawasan pengetahuan kepemiluan serta mengedepankan etika dalam segala aktivitas pengawasan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Suparman, menyampaikan bahwa kita berharap masyarakat se Kecamatan Rilau Ale tidak menyianyiakan kesempatan menjadi bagian dari Panwalsu Kelurahan Desa, sebagai upaya mensyiarkan sosialisasi kepada  masyarakat kami telah menempelkan pengumuman di beberapa Kantor Desa dan dimesjid-mesjid di Kecamatan Rilau Ale dan terus akan kita lakukan hingga masa pendaftaran tanggal 14 Januari 2023. 

Devisi PPPS Al ihwal, Di Kecamatan Rilau Ale sendiri terdapat 14 Desa dan 1 kelurahan sehingga ada 15 PKD yang akan terjaring dalam pokja perekrutan PKD se Kecamatan Rilau Ale sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dalam mencipta electoral justice system keadilan hukum Pemilu, sehingga salah satu fungsi kehadiran Panwaslu Kelurahan Desa adalah sebagai lokomotif penjamin keadilan hukum Pemilu ditengah tengah kegelisahan masyarakat, sekaligus juga sebagai tempat masyarakat mengadukan kegelisan sekaitan tentang berbagai problem kepemiluan di wilayah Kelurahan dan Desa, kedepanya kita juga mengharapkan dapat merekrut PKD yang dapat bekerja dengan khidmat dengan mengedepankan upaya upaya pencegahan pelanggaran di wilayahnya, dengan mengedepankan pendekatan etik dan juga pendekatan hukum  pemilu. 

Sejatinya PKD adalah panggilan hati sebagai manifetasi pengabdian kepada bangsa dan Negara melalui pengawalan proses Demokrasi serta juga sebagai manifestasi dari kuntum khaira ummatin ukhrijat lin nasi ta’muruna bilmakrufi wa tanhauna anil mungkar wa tu’minuna billah sebab menjadi bagian dari pengawas adalah menyeru kepada kebaikan dalam konteks ketaatan hukum dan mencegah pada keburukan dalam konteks penegakan hukum Pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu diharapkan menjadi langka nyata mencipta Indonesia baldatun thayyibatun warabbun ghofur.

Devisi HP2H Nuraeni, menyampaikan bahwa selain menempel pengumuman di kantor kantor dan tempat strategis di Kecamatan Rilau Ale kami juga  menyampaikan pengumuman serta timeline perekrutan PKD di platfrom media sosial facebook, ig dan fp sehingga sangat mudah untuk mengakes pengumuman serta formulir pendaftaran yang juga telah kami siapkan di platfom media sosial Panwaslu Kecamatan Rilau Ale.

Official Pintu Peradaban
217 69

Advertisement

Iklan Banner
Iklan Banner

Latest News

Sosial 02 April 2025
IPPMATIRTA Sukses Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Tirongkotua

IPPMATIRTA Sukses Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Tirongkotua

Ajmail Umar
103
Get In Touch

Berdikari C, Jln. Ahmad Yani, Bulukumba

62 853-4365-2494 / 62 853-4043-4280

official@pintuperadaban.com

Follow Us

© Pintu Perdaban.Com. All Rights Reserved. Design by HTML Codex