Pelaksanaan pemilihan ataupun pemilihan umum adalah implemantasi dari system demokrasi state yang dianut oleh Negara kita sebagai suatu upaya terbaik dalam mengejewantahkan hak pemilik kedaulatan dalam melegitimasi sebuah kekuasaan yang mewakilkan kepentingan pemilik kedaulatan yang dalam hal ini adalah rakyat, maka dalam pelaksanaanya sebagai upaya mengantisipasi penyalah gunaan kewenangan di birokrasi pemerintahan maupun institusi Negara dalam pelaksanaan kontestasi pemilihan maupun pemilihan umum, maka di berlakukan batasan batasan yang di buat dalam bentuk Undang undang untuk menghindarkan potensi penyalah gunaan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara TNI Maupun Polri agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum, Persoalanya kemudian adalah bahwa jabatan jabatan yang di miliki birokrat tidak sedikit yang di dapatkan adalah upah dari manuver politik saat pelaksanaan pemilihan baik pada pemilihan Kepala Daerah maupun pemilihan Umum sehingga tuntutan netralitas menjadi abstrak bagi segelintir oknum aparatur Negara, apalagi bagi ASN yang notabenenya memiliki hak suara dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemilihan umum sehingga iya hanya netral dalam ruang gerak namun hak pilih yang iya miliki sedikit menggugurkan netralitas yang sesungguhnya. Maka dalam rangka menegakkan netralitas yang sebenarnya benarnya bagi aparatur Negara maka system yang menjadi pemicu bagi aparatur Negara untuk untuk besifat tidak netral harus di benahi.
Netralitas ASN TNI dan Polri
TNI dan polri merupakan alat Negara yang memang dalam kontestasi pemilihan umum tidak memiliki hak suara, bukan tampa alasan tentu hal ini di sebabkan karna TNI POLRI merupakan alat keamanan dan pertahanan Negara dan ketentuan tersebut di perkuat dengan dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan memilih, Selain itu ada juga Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi polri pasal 6 huruf h yang berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Begitupun juga TNI yang merupakan alat pertahanan Negara yang di haruskan netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Negara kita sesuai dengan amanat Undang undang RI No 34 tahun 2004 tentang TNI yang berisi tentang Netralitas TNI tidak berpihak tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam kontestasi pemlihan umum keterlibatan TNI dalam perjolakan Politik sewajarnya memang perlu di berikan batasan sebab TNI adalah komponen bangsa yang memiliki power yang kuat dengan perangkat militer yang dimiliki sejarah pun telah memberikan pelajaran pada bangsa ini tentang dampak keterlibatan kekuatan militer terhadap pergolakan politik di Negara ini.
Selain TNI dan Polri Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu perangkat Negara yang di tuntut untuk netral dalam kontestasi politik mengingat peran peran ASN yang banyak berkiprah pada wilayah kerja pelayanan masyarakat sehingga rentang terhadap abose of power atau penyalah gunaan jabatan dan memungkinkan untuk mobilisasi masyarakat dalam kontestasi pemilihan, sehingga perlu untuk betul betul menjunjung tinggi netralitas, dan hal tersebut telah di perkuat oleh peraturan perundang-undangan, hal ini tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden , calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dalam bentuk ikut serta dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Netralitas ASN TNI dan Polri juga di perkuat oleh undang undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 1 yang berbunyi pejabat Negara pejabat daerah pejabat aparatur sipil Negara anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di perkuat dengan pasal 188 Undang undang no 10 tahun 2016 yang berbunyi setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 71, dipidana dengan dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus juta rupiah.
Relevansi innetralitas ASN
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 sejauh ini mencapai 415 kasus. Dari angka tersebut, 366 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penyampaian Bawaslu tentang pelanggaran Netralitas ASN dalam kontestasi pemilihan tahun 2020 masi mendominasi artinya bahwa keterlibatan ASN dalam kontestasi pemilihan masi memiliki presentasi yang tinggi sebab tentu kita yakin bahwa angka angkat tersebut adalah angka kecil dari jumlah pelanggar yang sesungguhnya yang tidak terdeteksi oleh Bawaslu.
Kewenangan Pemerinta Daerah dalam pengangkatan ASN
Birokrasi di Daerah menjadi kewenangan Kepala Daerah dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil begitupun juga dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan peraturan tersebut tentu menjadi akar bagi persoalan netralitas ASN yang sangat mengakar bagaimana tidak kewenangan tersebut memaksa PNS untuk relevan dengan innetralitas dalam pelaksanaan kontestasi pemilihan sebab nasib mereka di tentukan oleh keterlibatan politik sebagai promosi ketaatan sebagai syarat dalam menduduki suatu jabatan birokrat,
Hak Suara ASN adalah inkonsisten dengan Netralitas
Aparatus Sipil Negara dalam pelaksanaan pemilihan umum berbeda dengan TNI dan POLRI karna memiliki hak suara untuk memberikan hak pilihnya untuk memilih calon kepala Negara kepala Daerah dan anggota DPR menariknya hak pilih ini beriringan dengan kewajiban ASN untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan, Tentu hak suara yang dimiliki oleh ASN secara tidak langsung menggugurkan kewajiban untuk netral artinya netralitas seutuhnya tidak mungkin di lakukan oleh ASN.
ASN dengan Privilege mencipta tunggang hati terhadap pelanggaran Netralitas
Dari pengalaman penyelenggaraan pemilihan ataupun pemilihan umum kerap kali kita menyaksikan oknum ASN yang merasa sangat percaya diri untuk kontra netralitas bahkan cenderung memperlihatkan ketidak netralitasan sebagai seorang ASN dan sangat aktif dalam mengkampanyekan salah satu calon, hal terebut dilakukan tentu bukan tampa alasan akan tetapi iya merasa memiliki privilege yang akan melindungi ataupun membela jika harus berhadapan dengan penegak hukum pemilu, dan hal ini adalah potret buruk bagi moralitas seorang abdi Negara dan tentu agar dianggap sebagai orang paling berjasa dalam menggolkan salah satu calon. Dibalik hal tersebut tentu kita sadar bahwa sanksi pelanggaran bagi ASN adalah kode etik yang akan di ekekusi oleh KSN dan panisment tersebut tentu bagi sebagian ASN adalah ancaman yang tidak perlu di hiraukan dan fenomena ini adalah potret buruk yang harus bersih dari seorang abdi Negara.
Kesimpulan
Netralitas ASN harus di wujudkan dengan kebijakan yang serius, Profesionalitas kompetensi semestinya menjadi dasar yang paling fundamental dalam pengangkatan jabatan maupun status ASN supaya peningkatan kapasitas diri menjadi hal utama ketimbang terjun dalam kontestasi politik yang notabenenya syarat dengan berbagai pelanggaran.
Ihwal
IPPMATIRTA Sukses Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Tirongkotua
Dapatkan informasi terupdate dari kami!
Berdikari C, Jln. Ahmad Yani, Bulukumba
62 853-4365-2494 / 62 853-4043-4280
official@pintuperadaban.com
© Pintu Perdaban.Com. All Rights Reserved. Design by HTML Codex